PRUprime healthcare adalah solusi komprehensif untuk perlindungan kesehatan dengan pembayaran manfaat sesuai tagihan rumah sakit untuk sebagian besar manfaat pada Tabel Manfaat PRUprime healthcare. Produk ini dirancang khusus dengan berbagai manfaat pembayaran biaya rawat inap, rawat jalan, tindakan bedah, dan manfaat lainnya. Tersedia enam pilihan santunan (plan) yang dapat diambil dengan menyesuaikan besarnya kebutuhan perlindungan Anda.
Oke, Saya Mulai Tertarik
Bisa Dijelaskan Lebih Detail Sedikit?
Apakah program ini adalah salah satu inovasi terbaik dari perusahaan?
PRUprime healthcare memberikan perlindungan tidak hanya di Indonesia, tapi juga dengan jangkauan internasional sesuai standar pelayanan Prudential Indonesia yang sudah melindungi jutaan nasabahnya.
Bisa Dijelaskan lebih detail keuntungan Pruprime Healthcare?
Saya akan mereview beberapa fitur produk ini
Fleksibel dalam memilih tipe dan batas harga kamar rawat inap dan area perlindungan sesuai kebutuhanUntuk Plan Diamond dengan Batas Manfaat Tahunan Rp15 Miliar ditambah PRUPrime Limit Booster Rp50 MiliarPembayaran rawat jalan sesuai tagihan untuk perawatan kanker dan cuci darah tanpa atau dengan rawat inap sebelumnyaPerawatan 30 hari sebelum dan 90 hari sesudah tindakan bedah rawat jalan dan rawat inap
Oke, Saya Berminat
Ada contoh ilustrasi premi dan manfaatnya?
BERIKUT CONTOH ILUSTRASI Pruprime Healthcare
SAYA MAU BELI!!
SAYA BUTUH INFONYA!
Previous
Next
ilustrasi produk kesehatan Pruprime Healthcare Prudential.
Proteksi Aset anda dengan memiliki 1 kartu kesehatan Pruprime healthcare Prudential.
Masih Mikir-Mikir?
Kami tidak menjamin, bahwa harga akan terus terjangkau. Sewaktu-waktu harga akan naik seperti sebelumnya, tanpa pemberitahuan. Waktu yang terbaik untuk membeli adalah sekarang. Silakan pikirkan dan segera ambil keputusan! Semakin cepat Kamu membeli, semakin cepat buku keren ini ditangan Kamu.
Website ini bukan website resmi Prudential. Situs ini merupakan website pribadi saya sebagai Agen Asuransi Prudential di Agency Prudential Indonesia. Saya hanya membantu memberikan edukasi dan informasi yang dibutuhkan Bapak/Ibu secara umum.
Jika Bapak/Ibu membutuhkan informasi mengenai polis, silahkan hubungi Customer Service Prudential di 1500085 dengan menyebutkan nomor polis masing-masing. Semoga informasi bisa di terima, Salam..
Asuransi Prudential Cover Resiko Covid 19. Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi Nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi COVID-19.
Periode inisiatif ini mulai dari 28 Januari – 30 April 2020
Perlindungan dan kemudahan tambahan yang diberikan adalah sebagai berikut:
Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari*: Jika Nasabah terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 oleh rumah sakit pada periode inisiatif, dan menjalani rawat inap, dihitung sejak tanggal awal Nasabah masuk ke rumah sakit,sampai keluar, maksimal 30 hari.
Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 dari rumah sakit dan dokumen pendukung.
Kemudahan penjaminan rawat inap: Bagi Pemegang Kartu Asuransi Kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi Nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless(khusus bagi Pemegang Kartu PRUPrime Healthcare (PPH) atau PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement.
Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed(tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk Nasabah yang terlambat membayar premi akibat positif terinfeksi COVID-19 dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.
Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement:Bagi Nasabah yang didiagnosis positif terinfeksi COVID-19 di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.
*Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari tidak berlaku untuk kondisi yang telah ada sebelum Polis berlaku dan atau Pemulihan Polis (pre-existing conditions)
Yang termasuk kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing conditions) adalah sebagai berikut:
Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19
Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19
Pernah disarankan dan atau melakukan dan atau menunggu hasil tes COVID-19
Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19
Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi
Contoh 1:
Nasabah A masuk ke Rumah Sakit (RS) ZZ karena suspek COVID-19 pada tanggal 10 Maret. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah A dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 12 Maret. Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 13 Maret, Nasabah A didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah A dirawat sampai tanggal 20 Maret dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.
Nasabah A adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.
Manfaat yang akan didapatkan:
Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS ZZ.
Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 10.000.000 (10 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari.
Contoh 2:
Nasabah B masuk ke RS. YY karena suspek COVID-19 pada tanggal 29 April. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah B dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 1 Mei. Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 2 Mei, Nasabah B didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah B dirawat sampai tanggal 10 Mei dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.
Nasabah B adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.
Manfaat yang akan didapatkan:
Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS YY.
Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 11.000.000 (11 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari)
Prosedur Klaim
Prosedur Klaim Manfaat Tunai Tambahan
Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap, yang dapat diunduh di:
Surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 atau Resume Medis dari rumah sakit.
Kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang telah dilegalisir sehubungan dengan rawat inap dari rumah sakit
Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil serologi yang menyatakan positif COVID-19
Mengirimkan seluruh dokumen ke: PT Prudential Life Assurance ke emailcustomer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Inisiatif Perlindungan Tambahan – Virus Corona
Asuransi prudential ahli waris, ahli waris sangat diperlukan dikala anda ingin menitipkan harta atau apapun kepada seseorang yang anda percayai untuk menjaga amanah yang anda berikan. Selaku sang ahli waris juga harus benar benar menjaga apa yang telah diamanahkan. Nah bagaimana jika si yang ahli waris itu menitipkan atau memberikan kepada anda jasa asuransi yang dia miliki.