PRUpersonal accident death & disablement plus
Perlindungan Risiko Kecelakaan secara Menyeluruh, karena Tiap Bagian Diri Anda Begitu Berharga
PRUpersonal accident death & disablement plus memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia akibat kecelakaan*, cacat total dan tetap karena kecelakaan*, patah tulang kompleks karena kecelakaan*, luka bakar karena kecelakaan*, dan penggantian biaya rawat jalan darurat karena kecelakaan*.
*sesuai dengan ketentuan polis
Highlights
Perlindungan Komprehensif
Manfaat Utama Akibat Kecelakaan
Maksimal 10% Uang Pertanggungan
Penggantian Biaya Rawat Jalan Darurat
300% Uang Pertanggungan
Manfaat Meninggal Dunia
Karena Kecelakaan Khusus
Patah Tulang Kompleks & Luka Bakar
Perlindungan Akibat Kecelakaan
Product Details
Mata Uang | Rupiah dan Dollar |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan | Mengikuti Ketentuan Polis Dasar |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta | 1 hari – 65 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | 55, 60, 65, atau 70 tahun |
Manfaat Tambahan | n/a |
Polis Dasar | PRUlink generasi baru |
Manfaat | 1. Produk asuransi tambahan yang memberikan sejumlah uang pertanggungan apabila Anda mengalami hal-hal sebagai berikut:
Meninggal dunia karena kecelakaan* 2. Produk asuransi tambahan yang memberikan penggantian biaya rawat jalan darurat karena kecelakaan sesuai tagihan atau maksimum 10% Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement plus, atau Rp 25 juta/USD 3,125 per tahun mana yang lebih kecil tanpa mengurangi Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement plus. 3. Produk asuransi tambahan yang memberikan 2 (dua) kali Uang Pertanggungan PRUpersonal accident death & disablement plus, jika Tertanggung meninggal dunia pada saat: Menggunakan sarana transportasi sepanjang rute umum darat, atau * Sesuai dengan ketentuan Polis. |