PRUcritical hospital cover
PRUcritical hospital cover adalah produk Asuransi Tambahan yang memberikan perlindungan komprehensif atas Perawatan Kondisi Kritis dari sejak Evaluasi Medis hingga Pemulihan, bahkan hingga di Luar Negeri*.
*syarat dan ketentuan dapat dilihat dalam Polis
Highlights
Perlindungan Komprehensif 12 Kondisi Kritis
Perlindungan atas Kondisi Kritis termasuk Kanker, Gagal Ginjal,Stroke, Serangan Jantung sejak Tahap Evaluasi Medis hingga Pemulihan
Manfaat Tahunan Hingga Rp15miliar
Sesuai Plan yang dipilih
Pemantauan Kesehatan hingga 5 tahun
Perlindungan untuk Pemantauan Kesehatan hingga 5 tahun sejak Perawatan Aktif
Seluruh Dunia termasuk Amerika Serikat
Perlindungan dengan jaringan yang luas
Product Details
Mata Uang | Rupiah |
Minimum Premi/Kontribusi Bulanan | Mengikuti Ketentuan Polis Dasar |
Usia Masuk Tertanggung/Peserta | 1 bulan (usia sebenarnya) – 65 tahun (ulang tahun berikutnya) |
Masa Perlindungan s/d Usia Tertanggung/Peserta | 55,65,75 atau 85 Tahun (usia sebenarnya) |
Polis Dasar | PRUlink generasi baru |
Manfaat | 1. Perlindungan Komprehensif untuk perawatan 12 Kondisi Kritis termasuk Kanker, Gagal Ginjal, Stroke, Serangan Jantung Tindakan Bedah Bypass Pembuluh Darah Jantung, Pembedahan Katup Jantung secara Terbuka,Pembedahan terbuka pada Pembuluh Darah Aorta, Pengangkatan Satu Paru, Pengangkatan Satu Ginjal, Pengangkatan Hati, Transplantasi Organ Penting, Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif Lain untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, sejak Tahap Evaluasi Medis bahkan hingga Pemulihan.
2. Pembayaran manfaat Asuransi Kesehatan sesuai tagihan Rumah Sakit/klinik pada sebagian besar manfaat sesuai dengan plan yang dipilih untuk perawatan Kondisi Kritis yang dilindungi. 3. Nikmati Perlindungan dengan jaringan yang luas hingga ke Seluruh Dunia bahkan Amerika Serikat sesuai plan yang dipilih. 4. Kenyamanan atas perawatan dengan kamar 1 atau 2 tempat tidur termurah di Rumah Sakit sesuai dengan tabel manfaat dan plan yang dipilih. 5. Manfaat Tahunan hingga Rp15miliar sesuai dengan Plan yang dipilih. 6. Perlindungan untuk Pemantauan Kesehatan hingga 5 tahun sejak Perawatan Aktif |