Asuransi Prudential Cover Resiko Covid 19. Prudential Indonesia meluncurkan inisiatif untuk memberikan perlindungan tambahan dan berbagai kemudahan bagi Nasabah yang dirancang secara khusus untuk kasus infeksi COVID-19.
Periode inisiatif ini mulai dari 28 Januari – 30 April 2020
Perlindungan tambahan dan kemudahan ini diperuntukkan bagi seluruh Nasabah tertanggung, yang memiliki atau tidak memiliki Manfaat Asuransi Kesehatan atau Rumah Sakit, dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 oleh rumah sakit, pada periode inisiatif. BACA JUGA : cara menjaga daya tahan tubuh :https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200326175944-255-487271/deretan-fakta-seputar-olahraga-untuk-menjaga-daya-tahan-tubuh
Perlindungan dan kemudahan tambahan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari*: Jika Nasabah terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 oleh rumah sakit pada periode inisiatif, dan menjalani rawat inap, dihitung sejak tanggal awal Nasabah masuk ke rumah sakit,sampai keluar, maksimal 30 hari.
- Prosedur klaim mudah untuk Manfaat Tunai tambahan: Nasabah hanya perlu melampirkan surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 dari rumah sakit dan dokumen pendukung.
- Kemudahan penjaminan rawat inap: Bagi Pemegang Kartu Asuransi Kesehatan, untuk klaim cashless, Surat Penjaminan (Letter of Guarantee) awal akan langsung diberikan untuk 7 hari pertama. Bagi Nasabah yang berada di luar negeri dapat mengajukan klaim secara cashless(khusus bagi Pemegang Kartu PRUPrime Healthcare (PPH) atau PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) atau secara reimbursement.
- Penghapusan masa tunggu untuk pengajuan pemulihan polis lapsed(tidak aktif) selama masa rawat inap: Untuk Nasabah yang terlambat membayar premi akibat positif terinfeksi COVID-19 dan diagnosisnya diberikan di periode inisiatif.
- Perpanjangan batas waktu penyerahan klaim reimbursement:Bagi Nasabah yang didiagnosis positif terinfeksi COVID-19 di periode inisiatif dan mengajukan klaim secara reimbursement, Prudential Indonesia memberikan perpanjangan batas waktu penyerahan klaim menjadi 120 hari.
- Nomor telepon dan tim khusus untuk Nasabah:Nasabah dapat menghubungi nomor 021-29958708, Senin – Jumat, pukul 8.00 – 17.00 WIB, yang didedikasikan khusus untuk menjawab pertanyaan atau klaim terkait COVID-19. BACA JUGA : cara menjaga daya tahan tubuh :https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20200326175944-255-487271/deretan-fakta-seputar-olahraga-untuk-menjaga-daya-tahan-tubuh
baca juga: ciri/tanda orang dengan gejala covid 19 : https://www.alodokter.com/virus-corona
baca juga : penyebaran corona:https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/15/190712865/5-negara-dengan-kasus-corona-terbanyak-as-tertinggi-dengan-600-ribu-kasus
*Santunan Tunai Tambahan sebesar Rp1.000.000/hari tidak berlaku untuk kondisi yang telah ada sebelum Polis berlaku dan atau Pemulihan Polis (pre-existing conditions)
Yang termasuk kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing conditions) adalah sebagai berikut:
- Pernah kontak langsung dengan siapapun yang menjalani karantina dan atau didiagnosis positif infeksi COVID-19
- Pernah disarankan dan atau menjalani karantina karena adanya paparan terhadap COVID-19
- Pernah disarankan dan atau melakukan dan atau menunggu hasil tes COVID-19
- Pernah dinyatakan positive terinfeksi COVID-19
- Pernah melakukan perjalanan ke luar negeri atau di dalam negeri yang merupakan daerah dengan angka kejadian infeksi COVID-19 yang cukup tinggi
Contoh 1:
Nasabah A masuk ke Rumah Sakit (RS) ZZ karena suspek COVID-19 pada tanggal 10 Maret. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah A dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 12 Maret. Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 13 Maret, Nasabah A didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah A dirawat sampai tanggal 20 Maret dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.
Nasabah A adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.
Manfaat yang akan didapatkan:
- Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS ZZ.
- Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
- Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 10.000.000 (10 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari.
Contoh 2:
Nasabah B masuk ke RS. YY karena suspek COVID-19 pada tanggal 29 April. Setelah 2 hari dirawat, Nasabah B dirujuk ke RS Pemerintah pada tanggal 1 Mei. Setelah menjalani beberapa tes, tanggal 2 Mei, Nasabah B didiagnosis positif terinfeksi COVID-19. Nasabah B dirawat sampai tanggal 10 Mei dan diperbolehkan pulang karena sudah sembuh.
Nasabah B adalah Nasabah Prudential dan memiliki manfaat PRU Hospital & Surgical Plus (PRU H&S), dan terdiagnosis positif terinfeksi COVID-19 pada periode inisiatif.
Manfaat yang akan didapatkan:
- Manfaat sesuai dengan plan PRU H&S yang Nasabah miliki, untuk di RS YY.
- Untuk biaya di RS Pemerintah akan ditanggung oleh Pemerintah.
- Santunan Tambahan Tunai sebesar Rp 11.000.000 (11 hari rawat inap di rumah sakit X Rp 1.000.000/hari)
Prosedur Klaim
- Prosedur Klaim Manfaat Tunai Tambahan
- Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap, yang dapat diunduh di:
serta menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yaitu:
- Surat diagnosis positif terinfeksi COVID-19 atau Resume Medis dari rumah sakit.
- Kwitansi asli atau fotokopi kwitansi yang telah dilegalisir sehubungan dengan rawat inap dari rumah sakit
- Hasil pemeriksaan penunjang berupa hasil serologi yang menyatakan positif COVID-19
- Mengirimkan seluruh dokumen ke: PT Prudential Life Assurance ke email customer.idn@prudential.co.id dengan subyek: Inisiatif Perlindungan Tambahan – Virus Corona
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!